Pascasarjana
IAIN Kudus
Profil Program Studi
IAIN Kudus59PROFIL PROGRAM STUDI DAN KOMPETENSI LULUSANPROGRAM STUDI HUKUM KELUARGA ISLAMPASCASARJANA IAIN KUDUS Perkembangan teknologi yang melahirkan globalisasi memunculkan berbagai permasalahan baru di setiap bidang kehidupan. Ditambah lagi dengan lahirnya dunia baru yaitu dunia maya (virtual society) yang diikuti dengan berkembangnya kejahatan di dunia maya (cyber crime). Kondisi tersebut perlu segera disikapi agar tetap tercipta ketertiban, ketentraman, dan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan dan adanya kepastian hukum. IAIN Kudus dengan visi “Menjadi Perguruan tinggi Islam unggul di bidang pengembangan Ilmu Islam terapan”, melalui Program Pascasarjana segera tanggap untuk merespon perkembangan tersebut. Langkah pertama yang dilakukan oleh Program Pascasajana IAIN Kudus adalah dengan membuka Program Studi Hukum keluarga islamdengan visi “Pusat Pengembang Hukum keluarga islamTerapan di Wilayah Asia Tenggara Pada Tahun 2030”. Selama ini Hukum keluarga islamyang ada bersifat normatif tidak membumi, sehingga sulit diterapkan dalam menyelesaikan permasalahan yang ada di masyarakat. Sesungguhnya banyak Hukum keluarga islamyang dapat dipilih dalam menyelesaikan permasalahan umat yang lebih sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal. Berdasarkan hal tersebut maka program studi Hukum keluarga islammemberikan solusi secara arif dan cerdas bagaimana memilih hukum keluarga islamyang humanis, produktif dan aplikatif sehingga lebih solutif. Bertolak pada visi tersebut Program Studi Hukum keluarga islamprogram Pascasarjana IAIN merumuskan tujuan:
(1) Menghasilkan lulusan yang berkarakter dan terampil mengimplementasikan Hukum keluarga islam;
(2) Menghasilkan lulusan yang memiliki jiwa peneliti sehingga memiliki kemampuan untuk mengembangkan hukum keluarga islamTerapan yang produktif, aplikatif dan humanis;
(3) Menghasilkan lulusan yang mampu bermasyarakat, berjiwa pengabdian, dan memiliki kompetensi untuk mengelola dinamika masyarakat agar selalu seirama dengan peradaban masyarakat dunia;
(4) Menghasilkan lulusan yang mampu melakukan connectingdan dealingdengan mitra, baik dalam negeri maupun luar negeri, sehingga dapat meneguhkan eksistensinya sebagai bagian dari masyarakat akademis dan masyarakat sosial;
(5) Membekali lulusan untuk dapat melanjutkan pendidikan pada jenjang strata tiga (S-3) atau program Doktor.
Dosen Dosen, Peneliti, Pengacara, dan Motivator dalam lingkup HKI
Berpikir untuk belajar di PTKIN lainnya?
Ada tiga jenis perguruan tinggi yang termasuk ke dalam kategori PTKIN, yaitu Universitas Islam Negeri (UIN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN), dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN). Saat ini PTKIN berjumlah 58 yang terdiri dari 23 UIN, 30 IAIN, dan 5 STAIN.
Magister Hukum (M.H.)
Jl Conge ngembalrejo Bae Kudus po box 51
4 Semester / 2 Tahun
Akreditasi Nasional :
❯ B